Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vanessa Angel Langsung Menangis Usai Nyatakan Terima Vonis 5 Bulan Penjara

"Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara? Apakah terdakwa menerima putusan?" kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi.

Vanessa tampak menghampiri tim kuasa hukumnya. Mereka berdiskusi singkat mengenai vonis yang baru saja dibacakan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

"Berapa tadi? Lima bulan? Gimana?" tanya kuasa hukum yang dijawab dengan anggukan Vanessa.

Usai diskusi singkat itu Vanessa kembali duduk di kursi terdakwa. Dia langsung menyatakan terima pustusan ini.

"Iya, saya terima," kata Vanessa singkat.

Tak lama kemudian sidang ditutup, Vanessa tampak menerima pelukan dari kerabatnya. Pada momen ini Vanessa tak kuasa menahan tangisnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Namun, Vanessa akhirnya dijatuhi vonis 5 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU. Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/26/162445510/vanessa-angel-langsung-menangis-usai-nyatakan-terima-vonis-5-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke