Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vanessa Angel Langsung Menerima Vonis 5 Bulan Penjara dari Hakim

Vanessa dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang tersebut.
 
Hakim Dwi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.

"Menerima," ucap Vanessa sambil mengangguk.

Setelah itu, Hakim Dwi beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama. Namun, jaksa belum memberikan jawaban pasti.
 
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.

"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Dwi.

Sebelumnya, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum lantas meminta Vanessa dihukum enam bulan penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/26/170321810/vanessa-angel-langsung-menerima-vonis-5-bulan-penjara-dari-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke