SURABAYA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel (27) dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan dipotong masa tahanan.
Atas putusan itu, Vanessa menyatakan menerima, semantara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Selanjutnya, Vanessa bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Setelah bersalaman, tangis Vanessa pun pecah di pelukan kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukumnya tampak mencoba menenangkan Vanessa yang masih juga menangis tersedu di ruang persidangan.
Saat ditanya para peliput, Vanessa lantas menunduk dan bungkam sembari kembali ke sel tahanan PN Surabaya.
Vanessa Angel divonis lima penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.
"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.
Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan," kata Dwi Purwadi lagi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Vanessa dihukum enam bulan penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/26/172108310/kuasa-hukum-tenangkan-vanessa-angel-yang-menangis-tersedu