SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara, artis peran Vanessa Angel (27) tak perlu lama menunggu untuk keluar dari penjara.
Tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik menyebutkan bahwa kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang
"Vanessa ditahan sejak 31 Januari, insya Allah Sabtu akan keluar. Bukan bebas, tapi keluar," kata Abdul Malik saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak mempengaruhi," kata Milano.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.
"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.
Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.
"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi lagi.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.
Atas vonis ini Vanessa menyatakan menerima.
"Menerima," kata Vanessa sambil mengangguk.
"Bagaimana jaksa penuntut umum?" tanya Ketua Majelis Hakim
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.
"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ungkap Hakim.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/26/175936110/divonis-5-bulan-penjara-vanessa-angel-segera-keluar-tahanan