Meski menerima, Vanessa tetap merasa kecewa.
"Ya sebenarnya agak kecewa. Menerima tapi dengan rasa kecewa," kata kuasa hukum Vanessa, Milabo Lubis saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Pasalnya, tim kuasa hukum Vanessa merasa bahwa Majelis Hakim tidak adil dalam membuat putusan.
"Karena apa yang hari ini diputuskan itu jauh dari rasa keadilan. Menurut kita ya, karena pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 itu tidak terbukti selama persidangan," ucap Milano.
"Kalau tadi Majelis Hakim bilang karena bisa dapat diakses. Siapa yang mengakses? Mendistribusikan pun tidak," imbuhnya.
Milano menambahkan, bahwa jika memang ada unsur asusila, kliennya hanya melakukan hal itu dalam percakapan pribadi.
"Kalau ada kata-kata yang mengandung unsur asusila, tapi ini kan chat antara Vanessa dengan Siska," kata Milano.
"Kalau misalnya dibilang terbukti ada kata-kata yang tidak berkenan selama dalam ranah privat mestinya tidak bisa dipidana," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.
"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.
Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.
"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi lagi.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/26/192443910/kuasa-hukum-sebut-vanessa-angel-kecewa-atas-vonis-hakim