Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhir Kasus Vanessa Angel

Kompas.com merangkum perjalanan kasus Vanessa sejak awal sidang hingga vonis.

1. Didakwa

Vanessa didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui mucikari, Vanessa dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto yang dikirimkan. Jaksa penuntut umum mengatakan Vanessa melakukannya karena sedang sepi tawaran pekerjaan. Ia pun menghubungi mucikari untuk meminta pekerjaan.

Dari situ mucikari Siska memberitahu mucikari Vitly Jen bahwa Vanessa bisa di-booking untuk berhubungan seks.

Pada dakwaan juga disebutkan bahwa Vanessa meminta mucikari Siska untik menaikkan harga. Dari Rp 80 Juta, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta setelah dipotong oleh mucikari.

Vanessa lantas sepakat untuk melayani pria bernama Rian Subroto di Surabaya pada 5 Januari 2019.

Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan mucikari Siska, Vanessa disebut meminta untuk merahasiakan pekerjaan kotornya dari sang kekasih karena akan segera menikah.

Melalui tim kuasa hukumnya, Vanessa melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) ke Polri dengan tuduhan merekayasa kasusnya.

"Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus," kata salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, Selasa (14/5/2019).

Milano menduga para penyidik Polda Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan berkait kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila.

Sebelumnya, Milano menduga para penyidik Polda Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan berkait kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila.

2. Kesaksian Feby Febiola

Salah satu saksi yang dihadirkan di sidang Vanessa Angel adalah artis peran Febi Febiola dihadirkan.

Dalam kesaksiannya, Feby menyatakan bahwa Vanessa adalah pemain sinetron yang memiliki banyak job dan memiliki bisnis online sebagai sumber penghasilan.

Atas dasar itu Feby menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa Vanessa sengaja melakukan bisnis prostitusi.

3. Dituntut enam bulan penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019).

4. Divonis lima bulan

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menyatakan Vanessa bersalah atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Dwi Purwadi.

Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi lagi.

5. Segera bebas

Dengan vonis lima bulan dipotong masa tahanan, Vanessa disebut akan segera bebas.

Tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik menyebutkan bahwa kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim

"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak mempengaruhi," kata Milano.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/27/133504910/akhir-kasus-vanessa-angel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke