Vanessa sebelumnya menjadi terdakwa kasus penyebaran konten asusila dan selama beberapa bulan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
"Baru semalam dia bisa menikmati tidur dikasur yang enak," kata kuasa hukumnya, Milano Lubis, saat menjemput Vanessa di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (1/7/2019)
Vanessa bebas setelah mendapatkan vonis lima bulan penjara dari majelis makim pengadilan PN Surabaya. Sebelum perkaranya disidang oleh PN Surabaya, Vanessa sudah ditahan di Rutan Medaeng sejak Januari 2019 lalu dan sidang pertamanya digelar 24 April.
Milano menambahkan bahwa Vanessa ingin langsung pulang ke rumahnya dan berisirahat dulu. Setelah itu, Vanessa akan menggelar syukuran atas kebebasannya.
"Istirahat dulu. Kondisinya kan masih capek," kata Milano.
Adapun Vanessa yang tiba di Terminal 3 Soetta tidak banyak berbicara. Ia hanya mengucapkan syukur dan doa agar kariernya di industri hiburan kembali lagi.
"Doain aja ya," kata Vanessa singkat.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/01/104305910/bebas-dari-penjara-vanessa-angel-nikmati-kasur-empuk