"Sudah tahu. Enggak mungkin enggak tahu, kan, sudah ada juga di sosial media," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).
Namun, Angga tidak bisa menjawab kapan pemilik goyang gergaji tersebut akan dipanggil kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Saya enggak tahu apa-apa," kata Angga yang juga manajer Dewi.
Adapun, penetapan Dewi sebagai tersangka terucap dari kuasa hukum pelapor Rosa Meldianti, Rudi Kabunang.
Informasi penetapan tentang Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Rosa Meldianti," kata Rudi.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Suharyono, tidak bisa memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Dewi.
"Tadi saya sudah tanya ke pemeriksanya. Pemeriksanya tidak berani memberikan statement, perintahnya katanya ke Kasat Reskrim. Saya enggak berani ngomong," kata Suharyono.
Namun, panggilan telepon Kompas.com tidak kunjung diangkat oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosa kepada Dewi adalah laporan balik.
Sebelumnya Dewi telah melaporkan keponakannya, Rosa, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dewi merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Rosa di akun Instagram-nya yang menganggap Dewi bohong. Salah satunya, Rosa diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Dewi KW alias palsu.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/02/145456310/suami-dewi-perssik-sudah-tahu-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik