Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saling Lapor, Dewi Perssik dan Keponakannya Sama-sama Jadi Tersangka

Pada November 2018, Dewi melaporkan Rosa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Dewi menggaet Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.

Ia merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Meldianti di akun Instagram-nya yang dianggapnya bohong. Salah satunya, Medi diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Depe itu KW alias palsu atau hasil operasi.

Selain itu, ada beberapa kata yang dituliskan Meldi yang menurut Dewi Perssik tidak sopan dan tidak pantas. Terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.

Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.

Meldianti ditetapkan jadi tersangka

Sehari setelah dilaporkan oleh Dewi, keponakannya itu balik melaporkan tantenya tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di media elektronik.

Setelah saling lapor tersebut, pada Februari 2019, Rosa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Giliran Depe jadi tersangka

Empat bulan berselang, giliran Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang. Rudi mengatakan Dewi yang merupakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Informasi penetapan tentang Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Meldi Meldianti," kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Rudi berharap Dewi kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Respons suami Depe

Angga Wijaya yang merupakan suami sekaligus manajer Dewi Perssik mengatakan, istrinya sudah tahu telah dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Sudah tahu. Enggak mungkin enggak tahu, kan sudah ada juga di sosial media," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Namun, Angga tidak bisa menjawab kapan pemilik goyang gergaji tersebut akan dipanggil kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Saya enggak tahu apa-apa," kata Angga.

Kata polisi

Terkait status tersangka yang diucapkan oleh kuasa hukum Meldi, Kasubag Humas Polrestro Jakarta Selatan Kompol Suharyono tidak bisa memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Dewi Perssik.

"Tadi saya sudah tanya ke pemeriksanya. Pemeriksanya tidak berani memberikan statement (pernyataan), perintahnya katanya ke kasat reskrim. Saya enggak berani ngomong," kata Suharyono.

Namun, kompas.com sampai saat ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib tentang status tersangka Dewi Perssik.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/03/083300610/saling-lapor-dewi-perssik-dan-keponakannya-sama-sama-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke