Pihak Hilda merasa vonis bebas yang diterima Kriss atas dakwaan pemalsuan dokumen pernikahan tak serta merta membuat status pernikahan Hilda dan Kriss menjadi sah.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Hilda, Fachmi Bachmid saat mendampingi kliennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
"Ini (pernikahan) tidak ada. Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa (pernikahan itu sah), ya silakan Anda proses. Anda buktikan," ucap Fachmi.
Fachmi beranggapan, kasus hukum yang dijalani Kriss dan sengketa pernikahan dengan Hilda adalah dua hal berbeda.
"Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata. Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar. Tapi di dalam sebuah kasus pidana itu adalah tentang sebuah perbuatan yang diatur unsur-unsur pidana. Makanya tentang bagaimana itu putusan pengadilan," tutur Fachmi.
Berkait vonis bebas yang diterima Kriss, Fachmi tak bisa banyak berkomentar. Hal itu merupakan wewenang majelis hakim selaku pemegang kuasa dalam jalannya persidangan.
Fachmi juga menyerahkan sepenuhnya langkah hukum untuk mengajukan banding atas vonis bebas Kriss kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Ya itu (vonis) biarlah menjadi indepensi hakim, kami hormati tapi ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP. Dan itu wewenangnya bukan di tangan kami, tapi ditangan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Sebelumnya, Kriss Hatta dinyatakan tak terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Atas putusan itu, Kriss lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/05/065000910/kriss-hatta-bebas-hilda-vitria-kekeh-tak-ada-pernikahan