Setelah vonis itu, Kriss langsung bisa menghirup udara bebas di luar penjara. Pada Kamis malam, ia sudah bisa merasakan tempat tidur yang nyaman, serta kasur dan bantal yang empuk.
Ia menunjukkannya melalui sebuah foto di akun Instagram-nya, @krisshatta07, yang ia unggah pada Jumat (5/6/2019).
“Ya ampun empuk sekali bantal ini,” ia menulis pada keterangan fotonya sedang berbaring dengan kepala diletakkan di sebuah bantal berwarna putih.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang selama ini memberinya dukungan, terutama keluarganya.
Pada keterangan foto itu, Kriss Hatta mencantumkan sila ke-5 Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
“Puji syukur aku mendapatkan keadilan di negeri ini,” tulis Kriss Hatta seperti dikutip Kompas.com, Jumat.
Atas putusan itu, Kriss lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/05/073425710/divonis-bebas-kriss-hatta-sudah-rasakan-bantal-empuk