Ia mengatakan, somasi sudah diberikan kepada Ashanty sebelum akhirnya menggugat istri Anang Hermansyah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Di situ pernah lewat pengacara, somasi sudah dilayangkan, tetapi tidak ada jawaban," kata Pratiwi saat jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Perjanjian kerja sama Pratiwi dan Ashanty berakhir pada 2017 dengan durasi satu tahun.
Pada Mei 2017, kata Pratiwi, ia sudah melayangkan somasi pertama. Namun, tidak direspon.
Lalu, Pratiwi kembali memberikan pesan kepada Ashanty pada September 2018. Lagi-lagi tidak digubris.
"Kami juga sudah hubungi manajernya, artinya beliau tahu lewat manajernya," ujarnya.
Karena tidak ada kunjung ada tanggapan, Pratiwi akhirnya mengajukan gugatan secara perdata.
Ia awalnya ingin diam-diam dan tidak mau diketahui publik.
"Ternyata website PN Tangerang bisa diakses semua orang. Saya enggak tahu jadi pada tahu begini," kata Pratiwi.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/05/170034210/sebelum-gugat-rp-94-m-martin-pratiwi-layangkan-somasi-ke-ashanty