"Kalau saya pribadi, datang ke sini (Polda) atas dasar kemauan kedua orangtua saya. Jadi bukan atas nama orang lain atau dari siapa pun, semua atas dasar kedua orangtua saya," ucap Dewi.
Pemilik goyang gergaji ini menambahkan bahwa mediasi dan perdamaian ini ditawarkan kepada pihak Meldi tanpa syarat.
"Buat saya, ya saya datang untuk orangtua saya tanpa paksaan. Jadi saya enggak mau bicara orang lain. Saya hanya bicara diri saya yang pernah lapoorkan dia (Meldi) karena laporan bukan dari diri saya pribadi," kata Dewi.
"Saya lapor atas nama orangtua saya, jadi saya cabut laporan atas kemauan orang tua," imbuhnya.
Sebelumnya, status Dewi Perssik sebagai tersangka pencemaran nama baik terucap dari kuasa hukum pelapor Rosa Meldianti, Rudi Kabunang.
Informasi tentang penetapan Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Sementara untuk Rosa Meldianti, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/05/180308110/dewi-perssik-ajukan-mediasi-perdamaian-bukan-demi-meldi