"Karena saya enggak ingin sampai ke pengadilan. Saya ingin secara kekeluargaan," kata Pratiwi saat jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Ada pun, perjanjian kerja sama di bidang kosmetik antara Pratiwi dengan Ashanty dimulai pada 2016 selama satu tahun.
Pratiwi menyebut Ashanty mengingkari kontrak perjanjian karena membatalkan kerja sama 1 bulan sebelum perjanjian berakhir.
Sebaliknya, Ashanty mengklaim bahwa perjanjian telah berakhir dan ia tidak mau melanjutkan kerja sama.
Pratiwi menambahkan, sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan, ia sudah mengirimkan surat somasi kepada Ashanty pada Mei 2017 dan September 2018. Namun ia tidak mendapat respons.
Pratiwi hanya ingin menuntut hak atas keuntungan dan kerugian yang dideritanya.
"Karena ada keuntungan kami berdua yang belum dibagi dan ada pelanggaran yang dilakukan (Ashanty)," kata Pratiwi.
"Kami ke pengadilan itu juga penginnya intern, cuma saya dan Mba Ashanty. Eh, ternyata ini bisa diakses semua orang di website pengadilan," sambungnya.
Pratiwi kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 26 Juni 2019 dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar yang mencakup kerugian materil dan immateril.
Perkara wanprestasi tersebut terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng.
Dalam konferensi pers pada Rabu (3/7/2019), Ashanty mempertanyakan tindakan Pratiwi membawa kasus itu ke pengadilan saat ini.
"Sebenernya aku tidak mau berprasangka buruk. Cuma ini, kan, kejadian tiga tahun lalu, terus kenapa dibahas sekarang? Terus WA aku masih ada (menghubungi secara kekeluargaan)," kata Ashanty di kediamannya di Villa Cinere Mas, Tangerang Selatan.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/05/205745610/martin-pratiwi-ungkap-alasan-baru-gugat-ashanty-rp-94-miliar