Lee Yeol Eum terlibat dalam dalam program "Law of the Jungle" ketika melakukan perbuatan melanggar hukum itu.
Shooting acara itu dilakukan di Taman Nasional Hat Chao Mai, Thailand, pada Maret lalu.
Episode yang ditayangkan pada 30 Juni lalu itu menunjukkan Lee Yeol Eum menangkap tiga kerang raksasa, sebuah spesies langka yang dilindungi. Bintang-bintang lain kemudian ikut memakan kerang tersebut.
Menurut Kepala Taman Nasional Hat Chao Mai, Narong Kongeiad, polisi menjadikan Lee sebagai tersangka, pada Rabu (3/7/2019). Ia dikenai pasal melanggar hukum karena berburu kerang raksasa itu.
Lee Yeol Eum terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga 40.000 bath.
“Yang bertanggung jawab adalah aktris yang menangkap kerang itu karena dia secara langsung melanggar hukum. Orang lain yang terlibat dalam kejadian itu juga bisa dikenai hukuman,” kata Narong Kongeiad.
“Law of the Jungle” ditayangkan sejak 2011. Dalam program itu, sekelompok pesohor dikirim ke lokasi terpencil untuk menguji kemampuan bertahan hidup mereka.
Stasiun televisi yang memproduksi program itu, SBS, sudah meminta maaf secara terbuka atas insiden itu. SBS meminta maaf karena melakukan shooting di taman nasional itu tanpa memahami aturan lokal.
Namun menurut Narong, para produser “Law of the Jungle” sudah mendapat informasi tentang berbagai peraturan yang berlaku di taman nasional itu.
“Sumber daya laut di Hat Chao Mai tidak boleh ditangkap, diburu, atau pun dimakan,” kata Narong.
“Para pemain dan kru memahami peraturan itu karena pengelola taman nasional sudah menginformasikan semua aturan sebelum shooting dimulai,” lanjut Narong.
Setelah episode makan kerang itu ditayangkan, acara itu mendapat protes dari warganet, terutama di Korea Selatan. Mereka bahkan menuntut program itu dihentikan.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/06/174835310/makan-kerang-di-law-of-the-jungle-artis-korea-lee-yeol-eum-jadi