Depe tak bisa hadir lantaran urusan pekerjaan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Depe, Sandi Arifin didampingi suami Depe Angga Wijaya mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada pihak kepolisian.
"Kami sudah sampaikan karena Depe ada kegiatan di luar kota yang memang tidak bisa ditinggalkan, sekaligus kami sambil menunggu berjalannya mediasi ya," ucap Sandi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Lewat surat itu, Sandi meminta agar pihak kepolisian menunda pemeriksaan Depe yang kini telah berstatus tersangka hingga beberapa hari ke depan.
"Ya kami hari ini bersama Mas Angga menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari klien kami Mbak Dewi Perssik untuk diperiksa pada tanggal 12 Juli 2019 ya," ujarnya.
Sementara, menurut Angga, istrinya terpaksa tak bisa menjalani pemeriksaan karena harus tampil bernyanyi di Batam.
"Di luar kota hari ini pesawat itu jam 5 sore, ke Kepulauan Riau, Batam," kata Angga.
Sembari menunggu jadwal pemeriksaan selanjutnya, Depe akan menunggu kabar positif atas mediasi yang ia ajukan kepada pihak Rosa Meldianti, yang tak lain adalah keponakannya.
Meski demikian, Sandi menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum juga mendapatkan tanggapan dari pihak Meldi.
Sebelumnya, status Dewi Perssik sebagai tersangka pencemaran nama baik terucap dari kuasa hukum pelapor Rosa Meldianti, Rudi Kabunang.
Informasi tentang penetapan Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Sementara untuk Rosa Meldianti, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Keduanya menjadi tersangka setelah keduanya saling lapor dengan sangkaan pencemaran nama baik.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/08/152642810/berseteru-dengan-keponakan-dewi-perssik-minta-pemeriksaannya-ditunda