Ritual itu dilakukan Kriss dengan membuat pakaian dalamnya ke laut.
"Ada teman saya ngasih usul ada saya ke Ancol buang (pakaian dalam), tetapi bukan di airnya itu, kan, buang sampah sembarangan. Saya buang di tong sampah yang penting masih wilayah laut lah," kata Kriss saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Hal itu dilakukan Kriss sesaat setelah dinyatakan bebas dari penjara.
"Sudah (dilakukan) hari itu juga tanggal 4 (Juli) saya keluar, saya buang malam-malam lah," ujarnya.
Sembari membuat pakaian dalam itu, Kriss pun berujar.
"Saya cuman bilang 'buang masa lalu saya jauh-jauh'," kata Kriss.
Sebelumnya, Kriss Hatta divonis bebas dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Hakim ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar KUHP yang selama ini disangkakan padanya.
Kasus ini bergulir atas laporan Hilda Vitria.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/08/193536510/buang-sial-kriss-hatta-lempar-pakaian-dalam-ke-tong-sampah