Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ceraikan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Kriss mengatakan, ia sangat ingin menggugat cerai mantan kekasih Billy Syahputra tersebut.

Namun, ia masih harus menunggu beberapa putusan proses hukum yang kini masih berjalan.

Usai Kriss Hatta divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dan mengajukan kasasi.

"Kalau kasasi diterima MA (Mahkamah Agung) kita tunggu lima bulan kemudian, tetapi kalau ditolak MA paling sebentar lagi (gugat cerai)," ucap Kriss saat ditemui usai tampil di salah satu acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Ia harus menunggu keputusan MA lantaran harus benar-benar memastikan dirinya tak bersalah secara hukum.

"Mau diceraikan, tetapi tunggu amar putusannya inkrah dulu. Kalau sudah putus, itu baru saya gugat cerai," ujarnya. 

"Waktu lima bulan itu hasil dari proses kasasi tersebut apakah saya dinyatakan bersalah lagi atau sama putusannya dengan Pengadilan Negeri Bekasi," kata Kriss.  

Meski demikian, dirinya tak akan melaporkan Hilda atas kasus hukum yang menjeratnya. Kriss mengaku ikhlas.

"Saya enggak akan gugat balik kok, tenang saja," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, memenangkan Kriss Hatta atas perkara pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Hilda Vitria.

Dalam putusan tersebut, hubungan suami-istri Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih tetap sah dan dianggap legal secara hukum.

Sebab, baik Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat belum ada yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan Hilda.

Namun, keputusan itu kembali dipertanyakan setelah Kriss ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/09/200307110/ceraikan-hilda-vitria-kriss-hatta-tunggu-putusan-mahkamah-agung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke