Diketahui Ratna menjadi terdakwa atas kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak.
Pantauan Kompas.com di lokasi, sejak sidang dimulai, Atiqah terlihat setia mendengarkan materi putusan dan fakta-fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian.
Atiqah yang duduk di bangku hadirin paling depan terlihat seakan harap-harap cemas mendengarkan setiap kalimat yang dilontarkan oleh majelis hakim berkait putusan atas kasus ibunya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang putusan Ratna Sarumpaet masih berlangsung.
Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/11/114537210/atiqah-hasiholan-harap-harap-cemas-di-sidang-putusan-ratna-sarumpaet