Ratna langsung membalikkan badannya dari kursi pesakitan untuk memeluk dan mencium anak-anaknya, salah satunya artis peran Atiqah Hasiholan.
Selain Atiqah, Ratna juga memeluk dan mencium dua anak lainnya, Ibrahim Alhady dan Fathom Saulina.
Ketiga anak Ratna, termasuk Atiqah mecoba memberi dukungan moril dengan membalas rangkulan yang diberikan oleh sang ibunda.
Vonis dua tahun yang dijatuhkan pada Ratna oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.
Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah jaksa dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/11/181155310/peluk-dan-cium-atiqah-hasiholan-untuk-ratna-sarumpaet-usai-vonis-2