Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Mobil Tahanan, Atiqah Hasiholan Ikut Antarkan Ratna Sarumpaet ke Rutan Polda

Atiqah terlihat ikut mengantarkan Ratna kembali ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mobil tahanan. 

Selain Atiqah, sang kakak, Ibrahim Alhady juga ikut mengantarkan Ratna dan masuk ke dalam mobil tahanan. 

Ratna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti bersalah karena menyampaikan berita bohong atau hoaks.

Sebelum meninggalkan pengadilan, Ratna yang didampingi kuasa hukum dan anak-anaknya, termasuk Atiqah Hasiholan, memberikan pernyataan kepada awak media.

Atiqah mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Ia merasa putusan tak sesuai harapannya.

Meski demikian, Atiqah bersyukur sang ibunda divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Jadi apalah ini? Harapan yang saya bangun saya yakini hilang, tetapi satu saya bersyukur enam tahun tuntutan, divonis dua tahun," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis.  

Vonis dua tahun yang dijatuhkan pada Ratna lebih rendah dari tuntutan jaksa elama enam tahun penjara.

Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh jaksa dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/11/182533310/masuk-mobil-tahanan-atiqah-hasiholan-ikut-antarkan-ratna-sarumpaet-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke