Atiqah setia mendampingi sejak pagi hari hingga vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Atiqah yang awalnya tiba seorang diri, akhirnya ditemani oleh dua kakaknya yakni Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady.
Selama mengikuti jalannya sidang, Atiqah menunjukkan reaksi yang berbeda-beda, mulai dari tatapan nanar hingga swa-foto atau selfie dengan awak media untuk menghilangkan rasa jenuh.
Ratna akhirnya divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Meski merasa kecewa, Atiqah berusaha tegar dan tetap bersyukur karena vonis yang diganjarkan pada ibunya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/11/193248310/video-atiqah-hasiholan-dampingi-ratna-sarumpaet-jalani-sidang-vonis