Atiqah merasa kecewa atas vonis tersebut karena ia berpendapat ada beberapa hal yang tiba-tiba muncul dan memberatkan ibunya.
Meski begitu, Atiqah tetap bersyukur karena vonis dua tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/11/200015610/video-atiqah-hasiholan-tanggapi-vonis-ratna-sarumpaet
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan