Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Atiqah yang pada awalnya bungkam berkait kasus hukum yang menjerat ibunya, akhirnya turut bersuara.
Ia merasa kecewa atas putusan tersebut. Namun, di sisi lain ia juga bersyukur karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun penjara.
Usai memberikan sedikit pernyataan, Atiqah bersama kakaknya Ibrahim Alhady dan ibunya Ratna Sarumpaet bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah mereka semua masuk, mobil tahanan pun segera melaju menuju Rutan Polda Metro Jaya, tempat Ratna mendekam.
Diketahui, Ratna telah terbukti melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/11/203202110/video-dampingi-ratna-sarumpaet-atiqah-hasiholan-masuk-mobil-tahanan