Polisi menahan Pablo dan Rey selama 30 hari ke depan terkait kasus video ikan asin.
"Terlalu ini aja, hal kecil dibesar-besarkan. Ya, tapi namanya kewenangan, ya, gimana," kata Farhat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Farhat sendiri sedang mengupayakan penangguhan penahanan terhadap keduanya. Permintaan tersebut berasal dari keluarga, dalam hal ini orangtua tersangka.
"Kami hanya minta ini, kan, suami istri, anaknya masih kecil, bisa aja dijadikan tahanan kota, kan.
Selain Pablo dan Rey, polisi juga menahan Galih Ginanjar.
Penyidik memutuskan menahan ketiganya setelah masa penangkapan telah habis dalam waktu kurun waktu 1x24 jam.
Diberitakan sebelumnya, asus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/12/092040810/rey-utami-dan-pablo-ditahan-farhat-abbas-hal-kecil-dibesar-besarkan