Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usai Diperiksa Kesehatan, Pablo Benua dan Rey Utami Langsung Dijebloskan ke Penjara

Mereka mengenakan rompi tahanan.

Sebelumnya, pada pukul 11.00, mereka bertiga menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya kurang lebih 30 menit.

Saat tiba di Rutan Polda Metro Jaya, Galih tidak mengeluarkan ucapan kata sedikit pun. Begitu juga dengan Rey yang malah wajahnya tampak pucat.

Sementara itu, Pablo agak lebih santai berjalan dengan digiring petugas kepolisian.

Dalam wawancara Jumat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka resmi ditahan.

"Hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka. Penahanan sampai 20 hari ke depan," kata Argo, Jumat.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/12/115757110/usai-diperiksa-kesehatan-pablo-benua-dan-rey-utami-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke