"Tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan pendatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kami lakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Argo mengatakan bahwa hak dari tersangka menolak menandatangani surat penahanan. Selain itu, imbuh Argo, tidak ada aturan yang mengharuskan untuk menandatangani pula.
"Itu hak mereka, tidak masalah, tidak ada aturan juga. Penahanan 20 hari ke depan, oke," kata Argo
Sementara itu, Galih menolak menjelaskan alasannya tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.
"Nanti, sama kuasa hukum saja, ya," ujar Galih sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, pasangan suami-istri Pablo Benua dan Rey Utama menandatangani surat penahanan.
Kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/12/131153010/polisi-tidak-masalah-galih-ginanjar-tolak-tanda-tangani-surat