Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perubahan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua setelah Ditahan

Ketiganya menunjukkan sikap dan ekspresi berbeda saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dengan statusnya sebagai tersangka saat ini.

Galih misalnya, awalnya banyak berbicara saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Namun, setelah dtetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan, suami dari Barbie Kumalasari tersebut lebih irit bicara.

Galih yang mengenakan rompi tahanan dan mengenakan masker hijau dengan tudung, hanya tertunduk lesu saat petugas mengiringnya ke Ruang Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya setelah diperiksa di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Sementara wajah Rey terlihat pucat saat digiring masuk ke Rutan Polda Metro Jaya. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Rey masih menebar senyum meski tidak mengucapkan kata-kata.

Yang paling berbeda adalah tingkah Pablo yang lebih kalem. Tidak ada tawa lepas dari wajah Pablo saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya.

Padahal saat Pablo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi terlapor, Pablo banyak tertawa dan tersenyum saat meladeni pertanyaan wartawan atas kasusnya.

Adapun, ketiganya sudah resmi ditahan pada Jumat (12/7/2019) ini usai menjalani pemeriksaan kesehatan Biddokes. Penahanan mereka akan berlaku selama 20 hari ke depan.

"Jadi mulai hari ini, penyidik sudah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka," kata dia.

Kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/12/133950610/perubahan-galih-ginanjar-rey-utami-dan-pablo-benua-setelah-ditahan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+