Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perubahan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua setelah Ditahan

Ketiganya menunjukkan sikap dan ekspresi berbeda saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dengan statusnya sebagai tersangka saat ini.

Galih misalnya, awalnya banyak berbicara saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Namun, setelah dtetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan, suami dari Barbie Kumalasari tersebut lebih irit bicara.

Galih yang mengenakan rompi tahanan dan mengenakan masker hijau dengan tudung, hanya tertunduk lesu saat petugas mengiringnya ke Ruang Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya setelah diperiksa di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Sementara wajah Rey terlihat pucat saat digiring masuk ke Rutan Polda Metro Jaya. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Rey masih menebar senyum meski tidak mengucapkan kata-kata.

Yang paling berbeda adalah tingkah Pablo yang lebih kalem. Tidak ada tawa lepas dari wajah Pablo saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya.

Padahal saat Pablo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi terlapor, Pablo banyak tertawa dan tersenyum saat meladeni pertanyaan wartawan atas kasusnya.

Adapun, ketiganya sudah resmi ditahan pada Jumat (12/7/2019) ini usai menjalani pemeriksaan kesehatan Biddokes. Penahanan mereka akan berlaku selama 20 hari ke depan.

"Jadi mulai hari ini, penyidik sudah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka," kata dia.

Kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/12/133950610/perubahan-galih-ginanjar-rey-utami-dan-pablo-benua-setelah-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke