Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rhoma Irama Tak Akan Ajukan PK Kasus Ridho Rhoma

Dikabulkannya kasasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat oleh Mahkamah Agung tersebut membuat Ridho harus menjalani sisa hukumannya.

Rhoma mengatakan, ia mempercayakan keputusan Mahkamah Agung atas kasus narkoba Ridho.

"Kami di sini atas saran kuasa hukum tidak akan melakukan PK (Peninjauan Kembali). Kami serahkan kepada pihak hukum. Karena berdasarkan putusan kasasi Ridho kan belum inkrah," ucap Rhoma saat mendampingi Ridho di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jumat (12/7/2019).

Rhoma mengatakan bahwa anaknya saat ini sudah sembuh dari ketergantungan narkotika setelah 10 bulan menjalani rehabilitasi.

Berkait penahanan kembali Ridho, Rhoma meminta pihak berwenang bisa menjaga anaknya dengan baik selama di dalam tahanan.

"Jadi sekarang ini kami datang untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung, kasasi itu, kami terima dengan harapan bahwa 'tolong titip Ridho nanti di Lapas', karena di Lapas itu kan banyak hal-hal negatif yang bisa memengaruhi Ridho di sana," ucap Rhoma.

Rhoma menambahkan keluarganya, termasuk Ridho, ikhlas atas dikabulkannya kasasi tersebut.

"Kami dari keluarga ikhlas menerima ini dan Ridho siap menjalani ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa hari ini, Ridho akan kembali dijebloskan ke penjara usai kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung berkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi. Dengan demikian, ia masih harus menjalani sisa masa tahanan delapan bulan penjara.

Ridho sendiri baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/12/184318210/rhoma-irama-tak-akan-ajukan-pk-kasus-ridho-rhoma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke