Tak melawan, Ridho menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (12/7/2019) lalu.
Kompas.com merangkum proses Ridho yang kembali menjalani sisa masa tahanannya dan diantarkan oleh keluarga, termasuk sang ayah yang juga raja dangdut Rhoma Irama.
Ditemani Rhoma dan kakak
Ridho berangkat terpisah dengan sang ayah, Rhoma Irama, saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ridho berangkat dari Depok, Jawa Barat, sedangkan Rhoma berangkat dari kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Meski demikian, keduanya sama-sama berangkat seusai menunaikan shalat Jumat.
Ridho yang hadir mengenakan kemeja koko putih, celana dan peci hitam tampak bugar.
Berkali-kali Ridho melemparkan senyuman kepada awak media yang menyapanya.
Usai tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Ridho langsung digiring petugas untuk mengurus administrasi penahanan.
Tak lama berselang, Ridho segera digiring memasuki mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Salemba, tempat Ridho mendekam.
Tangis Debby semakin menjadi ketika Ridho dibawa ke Rutan Salemba.
"Saya tak kuat, saya sedih, mohon doanya saja," ucap Debby sambil menyeka air matanya.
"Pesan saya yang penting sudah keluar (bebas) nanti, Ridho harus khatam Al-Quran. Terus harus banyak inspirasi (menciptakan) lagu-lagu," ujar Rhoma.
Menurut Rhoma, ada hikmah besar di balik penahanan kembali Ridho.
Setelah peristiwa ini, Rhoma berharap memiliki lebih banyak waktu bersama putranya.
"Saya yakin ini ada hikmah yang besar untuk saya, alhamdulillah saya bakal punya quality time buat saya dan Ridho, terutama Sang Pencipta nanti sewaktu di sana. Saya yakin Allah akan memberikan yang terbaik untuk hambaNya," katanya.
Adapun, penyerahan diri Ridho untuk menjalani penahanan atas dikabulkannya kasasi jaksa oleh MA terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, Ridho telah menjalani hukuman sepuluh bulan rehabilitasi.
Dengan demikian, ia masih harus menjalani sisa masa tahanan delapan bulan penjara.
Ridho baru memutuskan menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/14/104709810/ridho-rhoma-yang-kembali-dipenjara-dan-pesan-sang-raja-dangdut