Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan KDRT terhadap Dipo Latief

Status tersangka Nikita itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.

"Ya benar (Nikita Mirzani sudah jadi tersangka)," tulis Andi via pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Minggu (14/7/2019).

Namun, Andi masih enggan menjelaskan detail status tersangka Nikita itu. Andi mengatakan, baru bisa memberi penjelasan secara lengkap dalam beberapa waktu ke depan.

"Detailnya besok ya," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, Nikita menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Dikutip Kompas.com dari video di kanal YouTube Cumicumi yang berjudul "Wow... Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka", pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan juga sudah kami panggil dan sudah kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka. (Kasus) penganiayaan, dilaporkan oleh saudara Dipo," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, dalam video itu.

Andi mengatakan bahwa status tersangka itu sudah ditetapkan oleh pihaknya sejak beberapa minggu lalu.

"Dua atau tiga minggu lalu, seingat saya begitu. Nanti setelah ini kami akan segera melakukan pemberkasan dan kami kirim ke Kejaksaan," ucap Andi.

Pada akhir tahun lalu, Dipo melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan pertama dugaan penganiayaan dan kedua penggelapan barang.

"Saat ini kami menangani dua laporan dari Saudara Dipo Latief. Pertama, terkait penganiayaan atau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan, kedua, penggelapan barang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan ketika ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/14/124148710/nikita-mirzani-jadi-tersangka-dugaan-kdrt-terhadap-dipo-latief

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke