Barbie menyebut, Galih mengirim surat dan bertemu suami Fairuz, Sonny Septian.
Adapun, Galih ditetapkan tersangka pencemaran nama baik karena diduga menghina mantan istrinya, Fairuz, dengan kata tidak senonoh dalam akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
"Kalau dibilang Galih tidak minta maaf, itu salah. Walaupun saya tidak menyaksikan di situ, tetapi saya tahu persis Galih sudah menawarkan untuk menyelesaikan (masalah) baik-baik," kata Barbie dalam dalam video berjudul "Barbie Kumalasari Berusaha untuk Bisa Berdamai dengan Fairuz A Rafiq" yang diunggah akun YouTube Populer Seleb seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (14/7/2019).
Berdasarkan cerita Galih kepadanya, Galih mengaku meminta maaf ke Sonny jika ia memiliki salah.
"Galih bilang, 'Bro, gue kalau ada salah, minta maaf dan selesaikan baik-baik, jangan berlarut-larut. Biar bagaimana pun itu ada anak gue (anak Galih dan Fairuz), gue manusia biasa. Mau gue minta maaf lewat preskon atau ketemu berempat, silakan'," ujar Barbie menirukan pernyataan Galih kepada Sonny.
Namun, lanjut dia, saat itu Sonny tak bisa berbuat apa-apa karena keluarga Fairuz tersulut emosi dengan ucapan Galih.
Ia berharap, permasalahan yang menjerat suaminya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Pemain sinetron "Bidadari" itu tak mempermasalahkan jika nantinya Galih diminta meminta maaf mengakui kesalahannya kepada Fairuz di depan awak media.
"Apa pun itu Galih, kan, punya anak sama Fairuz, jadi pasti kalau ada upaya damai pasti lebih baik. Kembali lagi dan ini fakta sebenarnya bahwa Galih dijebaklah (oleh Pablo dan Rey)," ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/14/143747210/video-ikan-asin-barbie-sebut-galih-ginanjar-sudah-minta-maaf-ke-suami