Berkait hal itu, kuasa hukum Dipo, Asfa Davy Bya, mencoba menjelaskan duduk perkaranya hingga Dipo melakukan pelaporan itu.
Asfa mengatakan bahwa laporan penganiayaan yang dilayangkan Dipo sudah cukup lama dibuat, berbarengan dengan talak yang diberikan Dipo terhadap Nikita. Sebagai informasi, sebelumnya mereka menikah secara siri.
"Itu laporan sejak 5 Juli 2018, Dipo sendiri yang melaporkan kejadiannya di Polres Jaksel," ucap Asfa kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/7/2019).
"Dan setelah pemukulan tersebut di tanggal yang sama, Dipo lalu menjatuhkan talak kepada NM (Nikita Mirzani)," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa kliennya langsung membuat laporan terhadap Nikita tak lama setelah dipukul.
Saking cepatnya, Asfa mengatakan bahwa saat membuat laporan ke pihak polisi, Dipo bahkan tak didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saya awal-awal (ketika Dipo membuat laporan ke polisi) tak mengikuti karena Dipo yang langsung lapor saat itu," ucap Asfa.
Dipo mengatakan, kliennya juga sudah membawa hasil visum sebagai bukti.
"Kalau kasus penganiayaan, buktinya visum dan sudah diserahkan ke penyidik," kata Asfa.
Namun, perihal kelanjutan proses hukumnya, Asfa belum bisa menjawabnya.
Sebelumnya, kabar Nikita telah ditetapkan menjadi tersangka mencuat usai pihak Polres Jakarta Selatan membeberkan hal tersebut.
Status tersangka Nikita Mirzani itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.
"Ya benar (Nikita Mirzani sudah jadi tersangka)," ucap Andi via pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Minggu (14/7/2019).
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/14/192811110/kuasa-hukum-dipo-latief-jelaskan-duduk-perkara-yang-bikin-nikita