Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hadapi Vonis Besok, Steve Emmanuel Berharap Direhabilitasi

Pihak Steve tetap berharap majelis hakim dapat memvonis Steve untuk menjalani rehabilitasi bukan penjara seperti tuntutan jaksa.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2019).

"Saya sudah berdoa, Steve juga sudah berdoa, harapan kami mudah-mudahan (vonis) direhabilitasi, memang kalau secara hukum sulit, tapi kalau berdasarkan ahli kan Steve harus direhabilitasi gitu," ucap Jaswin.

Jaswin mengatakan bahwa majelis hakim setidaknya harus memvonis Steve dengan mempertimbangkan pendapat para ahli yang menyarankan Steve harus direhabilitasi.

"Kan dia berpotensi frustasi bahkan bunuh diri, kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab? Kan gitu. Setidaknya hukumannya ringan lah," ucap Jaswin.

Berkait permintaan Steve untuk dikenakan pasal 127 tentang pengguna narkoba, Jaswin mengakui hal itu bakal sulit terealisasi karena Jaksa Penuntut Umum tak memasukkan pasal tersebut dalam dakwaan.

Jaksa sendiri mendakwa Steve dengan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun, kata Jaswin, bukan berarti menutup kemungkinan Steve untuk mendapat putusan untuk direhabilitasi.

"Kalau pasal 127 memang mungkin begini (sulit), tapi kan berdasarkan hati nurani dan mempertimbangkan pendapat ahli itu bisa saja direhabilitasi," ucap Jaswin

"Kan banyak itu putusan-putusan yang didakwaan tidak disebutkan, tapi yuris (ahli hukum) dari Mahkamah Agung berpendapat juga bisa untuk diputus rehab. Hati nuranilah yang berbicara di sini, semua upaya hukum sudah kita lakukan," sambungnya.

Ketika ditanya kemungkinan vonis hakim akankah meringankan Steve, Jaswin tak bisa menjawabnya.

Ia hanya berharap majelis hakim melihat permasalahan ini secara utuh.

"Saya enggak tahu, kalau hakim putus secara hati nurani itu pasti direhabilitasi, dia (Steve Emmanuel) pengin sembuh, dia pengin pulih, dia punya anak dan keluarga, dia mau pulih dan bertaubat kok," imbuhnya.

Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/15/101900410/hadapi-vonis-besok-steve-emmanuel-berharap-direhabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke