Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hotman Paris ke Pablo Benua: Jangan karena Hotman Terlalu Sukses Mau Coba Digoyang

Pablo dan Rey merupakan tersangka kasus penyebaran konten bermuatan asusila terkait video ikan asin.

Pihak Pablo dan Rey menganggap Hotman melakukan pencemaran nama baik terhadap Pablo.

Hotman menanggapi rencana pelaporan itu dengan santai. Menurut dia, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

"Ya tanya penyidik kenapa dijadiin tersangka. Kalau sudah tersangka, ya bukan pencemaran dong, berarti bukti sudah cukup," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).

Hotman menganggap laporan tersebut tak masuk akal. Ia mengatakan, dirinya hanya membela kliennya, Fairuz A Rafiq yang menjadi korban.

Apalagi, tersangka lain dalam kasus ini, Galih Ginanjar, telah mengakui perbuatannya. Bukti lain yang tak terelakkan adalah tayangan di kanal YouTube milik Pablo dan Rey.

"Jangan karena Hotman terlalu sukses mau coba digoyang, tidak bisa," kata Hotman.

Hotman mengatakan, setiap kali mengurus perkara, ia selalu bicara fakta hukum. Ia menganggap, ancaman pengacara Pablo untuk melaporkan dirinya hanya karena gengsi dijadikan tersangka.

"Itu diketawain orang lho, sudah ditahan, kok bilangnya pencemaran nama baik," kata Hotman.

Sebelumnya diberitakan, Andar akan melaporkan Hotman atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Andar, kliennya tidak ambil bagian dalam kasus video ikan asin yang juga menyeret nama Galih Ginanjar sebagai tersangka. 

"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar. 

Namun, ternyata laporan tersebut ditolak oleh petugas di SPKT Polda Metro Jaya. Seusai mendatangi Polda Metro Jaya, Andar mengaku laporannya ditolak dengan alasan tak jelas.

"Pokoknya ditolak oleh mereka dengan alasan tak jelas. Mereka tidak tahu undang-undang bahwa rakyat datang ke sana wajib diterima. Soal isi benar atau tidaknya ya nanti," kata Andar.

Pablo, Rey, dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. 

Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/16/064107310/hotman-paris-ke-pablo-benua-jangan-karena-hotman-terlalu-sukses-mau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke