Nikita dilaporkan ke polisi yang dilaporkan Dipo Latief
"Desember 2018 (sudah jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Ia mengatakan, hingga kini kasus Nikita Mirzani masih dalam proses kelengkapan berkas atau P19.
Sebab, kejaksaan masih mengembalikan berkas yang diserahkan penyidik.
"Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan dan kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik yang harus ada perbaikan. Ya tentunya sampai sekarang penyidik masih memperbaiki," ujarnya.
"Nanti kalau (berkas) sudah selesai diperbaiki akan dikembalikan lagi ke kejaksaan," kata Argo.
Pada akhir tahun lalu, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
"Saat ini kami menangani dua laporan dari Saudara Dipo Latief. Pertama, terkait penganiayaan atau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan, kedua, penggelapan barang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan saat itu, AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan ketika ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul Dilaporkan Dipo Latief, Nikita Mirzani Telah Jadi Tersangka Sejak Desember 2018, pada Senin (15/7/2019). Penulis: Rangga Gani Satrio
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/16/080000810/nikita-mirzani-ternyata-jadi-tersangka-kdrt-dipo-latief-sejak-2018