Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Jaksa Rinaldy mengatakan ia optimistis putusan majelis hakim tak akan jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.
"Hakim juga tidak berani kalau di dalam berkas tidak ada (materi meringankan)," ucap Rinaldy saat ditemui Kompas.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kawasan Kembangan, Jumat (12/7/2019).
Lagipula, kata Rinaldy, di dalam berkas perkara tak ada pasal 127 tentang narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba seperti yang diharapkan oleh pihak Steve Emmanuel.
Sementara itu kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, mengatakan pihaknya berharap hakim memvonis Steve dengan rehabilitasi.
"Saya sudah berdoa, Steve juga sudah berdoa, harapan kami mudah-mudahan (vonis) direhabilitasi, memang kalau secara hukum sulit, tapi kalau berdasarkan ahli kan Steve harus direhabilitasi gitu," ucap Jaswin kepada Kompas.com, Senin (15/7/2019).
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/16/080359810/hari-ini-steve-emmanuel-jalani-sidang-vonis