Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiba di Pengadilan, Steve Emmanuel Tak Mau Komentar soal Sidang Vonis

Kehadiran Steve untuk menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Steve tiba sekitar pukul 14.50 WIB. Dengan tergesa-gesa, Steve segera menuju ruang tunggu tahanan setelah turun dari mobil tahanan.

Mantan suami Andi Soraya ini bungkam ketika ditanya soal vonisnya yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. Steve sama sekali tak menghiraukan kerumunan wartawan yang menjegat langkahnya menuju ruang tunggu tahanan.

Steve tetap diam hingga dirinya memasuki ruang tunggu tahanan.

Steve sebelumnya ditangkap karena diduga mengonsumsi narkotika jenis kokain.

Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/16/152609010/tiba-di-pengadilan-steve-emmanuel-tak-mau-komentar-soal-sidang-vonis

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke