Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak Steve maupun jaksa untuk menanggapi putusan itu.
Pihak Steve pun mengaku ingin berpikir terlebih dahulu atas langkah hukum selanjutnya berkait putusan itu.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Candra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
"Baik kami tunggu Selasa depan, 23 Juli 2019 ya. Kalau tidak ada, kami anggap menerima putusan," timpal Hakim Ketua Erwin Djong kepada Firman.
Steve Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/16/164033110/divonis-9-tahun-penjara-steve-emmanuel-pikir-pikir-untuk-banding