Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjelaskan alasan laporan tersebut ditolak.
Menurut dia, Andar Situmorang tidak lagi menjadi kuasa hukum Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami.
“Karena, kan, yang bersangkutan sudah tidak jadi kuasa hukum lagi, sudah ditarik kuasa hukumnya oleh tersangka Pablo dan Rey,” kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Menurut Argo, Rey dan Pablo sudah tidak menyerahkan kuasa kepada Andar atas kasus video ikan asin.
Kuasa terhadap kasus tersebut baru saja dicabut.
“Sejak tanggal 15 (Juli) ya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Andar Situmorang geram lantaran laporan Pablo Benua ditolak pihak Polda Metro Jaya.
Andar Situmorang mewakili Pablo melaporkan balik Fairuz A Rafiq atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas," kata Andar saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Andar mengaku, Pablo memintanya untuk membuat laporan tersebut.
Menurut Andar, Pablo tidak mengucapkan pernyataan apa pun ketika video ikan asin dibuat.
Fairuz A Rafiq sebelumnya melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif atau bau ikan asin terkait mantan istrinya tersebut.
Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan. Kini, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul, "Alasan Polisi Tolak Laporan Pablo Benua Terhadap Fairuz A Rafiq" pada Selasa (16/7/2019). Nama Penulis: Nurul Hanna
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/16/170110810/alasan-polisi-tolak-laporan-pablo-benua-ke-fairuz-dan-hotman-paris