Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Steve Emmanuel Sibuk Usir Nyamuk Saat Hakim Bacakan Vonis

Mantan suami Andi Soraya itu terlihat mengibaskan tangannya ketika majelis hakim sedang membacakan putusan.

Ia terlihat terganggu dengan keberadaan nyamuk di ruang sidang. 

Terlihat, Steve sesekali mengibas-ibaskan tangannya di telinga sebelah kanan.

Setelah itu, Steve menggaruk-garuk lehernya seperti terkena gigitan nyamuk. 

Tak lama berselang, majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Usai vonis dibacakan, Steve tak memberikan reaksi apapun hingga dirinya digiring kembali ke ruang tahanan.

Steve dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Steve Emmanuel terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh jaksa. 

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/16/173812510/steve-emmanuel-sibuk-usir-nyamuk-saat-hakim-bacakan-vonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke