Mantan suami Andi Soraya itu terlihat mengibaskan tangannya ketika majelis hakim sedang membacakan putusan.
Ia terlihat terganggu dengan keberadaan nyamuk di ruang sidang.
Terlihat, Steve sesekali mengibas-ibaskan tangannya di telinga sebelah kanan.
Setelah itu, Steve menggaruk-garuk lehernya seperti terkena gigitan nyamuk.
Tak lama berselang, majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Usai vonis dibacakan, Steve tak memberikan reaksi apapun hingga dirinya digiring kembali ke ruang tahanan.
Steve dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Steve Emmanuel terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh jaksa.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/16/173812510/steve-emmanuel-sibuk-usir-nyamuk-saat-hakim-bacakan-vonis