Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permohonan Rehabilitasi Steve Emmanuel Ditolak

Majelis hakim juga menolak permintaan Steve Emmanuel mendapatkan rehabilitasi.

Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.

"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin dalam persidangan.

Majelis hakim berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan eratnya tidak melebihi 1,8 gram.

"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Steve Emmanuel sebelumnya membantah kepemilikan kokain di atas lima gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP).

Pencabutan dilakukan ketika persidangan berlangsung.

Namun, majelis hakim akhirnya menolak alasan Steve tersebut.

"Di dalam persidangan, terdakwa mengakui tidak ada tekanan atau paksaan dari penyidik dalam pembuatan berita acara pemeriksaan," ucap Erwin.

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada Steve Emmanuel yakni 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Atas putusan itu, jaksa dan kuasa hukum Steve Emmanuel menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/16/183223010/permohonan-rehabilitasi-steve-emmanuel-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke