Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika Pablo Benua Cabut Kuasa, Andar Tagih Pembayaran Rp 50 Juta

"Tapi seandainya dicabut bersama-sama, enggak ada masalah buat saya, karena saya bukan mempersulit klien ya untuk kelancarannya demi bisa dibebaskan," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).

"Tetapi karena kami ini bekerja berdasarkan upah atau fee, ya Pablo bayar dulu upahnya, kekurangannya digenapi," imbuh Andar.

Menurutnya, pasangan suami-istri ini belum memenuhi pembayarannya sebesar Rp 50 juta.

"Yang jelas kuasa itu belum dicabut dan tidak bisa sepihak. Tapi kalau saya, boleh dicabut bersama-sama. Kalau enggak dibayar fee nya, 50 juta lagi, dengan terpaksa di Pablo dan Rey saya pidanakan penipuan, gitu," ungkap Andar.

Sebelumnya beredar foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa atas Andar M. Situmorang dan Farhat Abbas yang menyebar di media sosial.

Dikonfirmasi tentang ini, baik Farhat maupun Andar mengaku belum menerima pernyataan resmi dari kliennya tersebut.

Pablo, Rey, dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/17/113819710/jika-pablo-benua-cabut-kuasa-andar-tagih-pembayaran-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke