"Hari ini kami menyerahkan surat yang sudah ditandatangani bersama kemarin mengenai pencabutan dan perdamaian," ujar Sandy di Polres Jakarta Selatan.
Sandy mengatakan, penyelesaian antara Dewi dan Meldi diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebagai kuasa hukum, Sandy bersyukur bahwa penyelesaian keduanya yang sebelumnya saling lapor tersebut dapat dilakukan secara damai.
"Dari awal semenjak saya mendapat kuasa dari Mbak Dewi itu terus mencoba bagaimana caranya memediasi keluarga ini," katanya.
Selain Meldi yang mencabut laporannya di Polres Jakarta Selatan, Dewi juga mencabut laporannya terhadap Meldi di Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya pada November 2018, Dewi melaporkan Meldi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Saat itu, Dewi menggaet Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Ia merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Meldi di akun Instagram-nya yang dianggapnya bohong.
Salah satunya, Meldi diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Depe itu KW alias palsu atau hasil operasi.
Selain itu, ada beberapa kata yang dituliskan Meldi yang menurut Dewi Perssik tidak sopan dan tidak pantas, terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.
Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.
Sehari setelah dilaporkan oleh Dewi, keponakannya itu balik melaporkan tantenya tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di media elektronik.
Setelah saling lapor tersebut, pada Februari 2019, Rosa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Empat bulan berselang, giliran Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi. Namun, kini percekcokan itu telah berakhir damai.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/17/150521010/kuasa-hukum-dewi-perssik-cabut-laporan-rosa-meldianti-terhadap