Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tim Farhat Abbas Angkat Bicara soal Pablo Benua dan Rey Utami Cabut Kuasa

Hal itu dikatakan Burhan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

"Saya salah satu tim kuasa hukum dari Pablo dan Rey. Karena kebetulan ramai di media, kuasa daripada Farhat Abbas dicabut, jadi saya katakan hak kuasa itu tidak dicabut," kata Burhan menegaskan.

"Malah diperbaharui lagi, jadi kami sudah konfirmasi bahwa kuasa dari tim Farhat Abbas tidak dicabut," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video "ikan asin", Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas Andar M Situmorang dan Farhat Abbas sebagai kuasa hukum mereka.

Kabar itu berembus setelah adanya foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa yang menyebar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @thenewbikingregetanid.

Namun, soal kuasa terhadap Andar, Burhan tidak bisa memberikan jawaban. Sebab, meski sama-sama menjadi kuasa hukum Rey dan Pablo, mereka tidak dalam satu tim kuasa hukum.

"Kalau Bang Andar sendiri biar yang bersangkutan yang bicara. Karena kami beda tim, cuma buat kepentingan Pablo dan Rey," ujar Burhan.

Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait penggunaan kata "ikan asin" sebagai perumpamaan.

Akibat perbuatannya, ketiga orang itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/17/165740410/tim-farhat-abbas-angkat-bicara-soal-pablo-benua-dan-rey-utami-cabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke