Sebelumnya Angel telah melaporkan Vicky pada Desember 2018 terkait kasus pencemaran nama baik.
"Bahwasanya kedatangan kami ke sini salah satunya adalah ingin mengonfirmasi secara jelas kenapa tidak hadir saudara terlapor (Vicky Prasetyo)," kata kuasa hukum Angel, Abdul Syukur Sangaji, di Polres Jakarta Selatan, Rabu.
Dari hasil pertemuan dengan pihak polisi, kata Abdul, rupanya status laporan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Bagi Abdul, hal ini merupakan kabar positif agar laporan ini terus ditindaklanjuti.
Angel mengatakan, ia bersyukur laporannya telah masuk ke tahap penyidikan setelah berbulan-bulan lamanya.
Ia juga menyayangkan sikap mantan suaminya tersebut yang mangkir menghadiri pemeriksaan sebagai terlapor.
"Vicky Prasetyo dan keluarganya sudah dipanggil dikirimi surat, tapi dia tidak menghargai pihak kepolisian. Harusnya kan dia kalau merasa enggak bersalah datang dong," katanya.
Sejauh ini, Angel sudah memberikan sejumlah barang bukti dan lima orang saksi.
Vicky dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/17/200555710/angel-lelga-pertanyakan-nasib-kasus-penggerebekan-vicky-prasetyo