Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Fakta Kabar Pablo Benua Cabut Kuasa Farhat Abbas

Namun pada 15 Juli, Rey dan Pablo dikabarkan telah mencabut kuasa dari dua tim kuasa hukumnya tersebut.

Berikut adalah 5 faktanya:

1. Farhat dan Andar

Terkait kabat ini, Farhat dan Andar kompak menjawab bahwa mereka belum menerima surat resmi dari Pablo dan Rey.

"Masalah pencabutan saya belum tahu pasti," kata Andar.

"Saya belum ngecek sih, belum dapat. Tapi kalau Pablo sih masih tetap jadi kuasa hukum," ujar Farhat.

2. Tak bisa diputus sepihak

Kabar ini juga ditanggapi santai oleh Andar. Menurut dia, kliennya itu tak bisa memutus secara sepihak kuasa yang telah diberikan kepadanya.

"Tapi pada perinsipnya sesuai dengan perjanjian kuasa, pencabutan itu tidak bisa dibuat secara sepihak, harus dua pihak," ujar Andar.

3. Harus bayar Rp 250 juta

Andar menjelaskan, bila memang sudah tak mau lagi dibela olehnya, Pablo dan Rey harus membayar terlebih dahulu upahnya sebagai kuasa hukum.

Menurut Andar, Pablo dan Rey masih harus membayar honor timnya yang terdiri dari lima orang. Masing-masing seharusnya berhonor Rp 50 juta.

"Ada pun pencabutan, kekurangannya Rp 250 juta, harus dibayar, kalau tidak, belum sah. Atau saya tanda tangan untuk pelunasan, baru sah," ungkap Andar.

4. Klarifikasi dari Farhat

Ditemui di Polda Metro Jaya, Farhat Abbas memberi klarifikasi terkait kabar pencabutan kuasanya untuk membela Pablo-Rey.

"Saya salah satu tim kuasa hukum dari Pablo dan Rey. Karena kebetulan ramai di media, kuasa daripada Farhat Abbas dicabut, jadi saya katakan hak kuasa itu tidak dicabut," kata Burhan yang metupakan tim Farhat.

"Malah diperbaharui lagi, jadi kami sudah konfirmasi bahwa kuasa dari tim Farhat Abbas tidak dicabut," imbuhnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/18/084141310/4-fakta-kabar-pablo-benua-cabut-kuasa-farhat-abbas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke