Penghinaan yang dilakukan oleh Lucinta terjadi saat Lucinta menjadi bintang tamu program "Bisik-bisik Tetangga" di Kanal YouTube MOP Channel pada 10 Juli 2019.
"Klien kami akan mengadukan ke penyidik untuk mencari keadilan melaporkan terduga pelaku Lucinta Luna melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan," ujar kuasa hukum Rivelino, Ahmad Khozinudin, di SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Khozinudin membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan. Barang bukti tersebut berupa video tayangan utuh MOP Channel, kemudian resume transkrip perbincangan, like dan dislike beserta komentar.
"Memang ada suatu tindakan di mana host menyebutkan nama klien kami dan mempertanyakan ihwal klien kami dan disebut klien kami itu bukan siapa-siapa," ujarnya.
"Tidak penting sambil melemparkan foto klien kami dan diinjak-injak di lantai. Tentu secara objektif tindakan ini telah memenuhi unsur penghinaan," sambungnya.
Pada pelaporan bernomor TBL/4351/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, Rivelino menjerat Lucinta dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/18/195420110/lucinta-luna-dilaporkan-ke-polisi-setelah-injak-foto-seorang-pria