Adik kandung Steve, Karenina Sunny, mencurahkan perasaannya dan keluarga tentang hukuman yang dijalani Steve.
Cari keadilan
Menurut Karenina, keluarganya mempertanyakan vonis majelis hakim tersebut dan akan berusaha menempuh upaya hukum.
"Syok dan pasti kecewa karena berharap dapat keadilan, dengan gugurnya (dakwaan) pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai. Sesuai dengan hukum yang adil harusnya dia direhabilitasi," ucap Karenina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Karena itu, kata perempuan yang akrab disapa Nina ini, keluarganya akan berusaha mencari keadilan atas vonis Steve.
"Kami lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan opsi naik banding atau lainnya. Keluarga tetap enggak terima, mau cari keadilan buat Steve," ucapnya.
Karenina berpendapat seharusnya Steve direhabilitasi karena sudah terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar dan harus menjalani pemulihan alias rehabilitasi.
"Pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu. Kalau penjara kan bukan tempatnya," sambungnya.
Karenina menangis
Karenina Sunny tidak bisa menahan air mata ketika berbicara tentang kakaknya dalam sebuah acara televisi.
Saat ditemui usai acara, Karenina mengaku menangis karena tidak menyangka kakaknya mengalami nasib seperti itu.
"Banyak yang bikin saya sedih terutamanya karena saya tahu Steve orangnya seperti apa. Sebenarnya orangnya sangat humble, sangat kind, sangat perhatian ke orang, ingin membantu. Steve seperti itu. Enggak seperti orang kriminal atau jahat," ucap Karenina.
Miss Indonesia 2009 itu juga sedih dan sakit hati karena banyak orang berkomentar dan menghakimi Steve tanpa mengetahui permasalahannya.
"Saya tahu Steve enggak seperti itu. Yang kedua, saya tahu dia sayang banget sama anaknya," ucap Karenina.
Ia menambahkan Steve juga sangat sedih karena semua rencana hidup yang ia susun menjadi berantakan.
"Dan dia (Steve) sangat sedih dan kecewa enggak bisa bersama anaknya. Apalagi ini masih waktu mudanya Steve, ini masa produktifnya dia," ucap Karenina.
Tak mampu bayar denda Rp 1 miliar
Selain vonis penjara sembilan tahun, Steve Emmanuel juga didenda Rp 1 miliar. Karenina mengatakan keluarganya tidak tahu cara membayar denda sebesar itu.
"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu. Dari keluarga juga enggak mungkin bisa," ucap Karenina.
Menurut Karenina, ia dan keluarganya bukan berkeberatan atau tak ingin membayar, melainkan karena memang tak punya cukup uang.
"Kalau orangnya enggak bisa gimana dong? Bukan keberatan, emang enggak bisa bayar," ucap Karenina.
Steve rajin menulis naskah
Steve Emmanuel ternyata mengisi waktunya di penjara dengan menulis skrip (naskah) dan membaca buku.
"Dia lagi senang nulis skrip, senang baca banyak buku, banyak di rumah buku suka bikin list gitu (untuk dibawakan ke Steve)," ucap Karenina.
Menurut Karenina, kakaknya menulis naskah tentang berbagai hal. Salah satunya adalah tentang pembajakan pesawat Woyla Garuda Indonesia.
"Skripnya siapa tahu mau dipakai buat apa, tetapi lebih buat film sih, skrip dari yang banyak dia pelajari, dia bikin naratif gitu," kata Karenina.
Steve dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019), usai terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/19/095442210/curahan-hati-adik-steve-emmanuel